Perkuat Penyelesaian Sengketa, Universitas Langlangbuana Gandeng DSI Gelar Seminar Nasional dan Teken MoU

UNIVERSITAS Langlangbuana (Unla) kembali memperluas jaringan kolaborasi di bidang akademik dan penyelesaian sengketa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan Seminar Nasional serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoA) antara Fakultas Hukum dan Pascasarjana Unla dengan DSI.

Kegiatan yang digelar pada Rabu, 10 Desember 2025 itu berlangsung secara hibrid dan dipusatkan di Wisma Buana Universitas Langlangbuana, Jl. Karapitan No. 116, Kota Bandung. Acara dihadiri langsung oleh Rektor UNLA, Irjen Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., serta Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE.

Dalam sambutannya di hadapan dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum, Rektor Unla menegaskan perlunya perubahan cara pandang dalam penyelesaian hukum di Indonesia. Ia menyoroti bahwa sistem retributif yang menitikberatkan pada sanksi sering kali tidak menyelesaikan akar persoalan. “Seringkali, putusan pengadilan meninggalkan luka baru, memutus tali silaturahmi, dan tidak memulihkan kondisi sosial yang terkoyak akibat tindakan atau perilaku dari pelaku,” ujar Kamil Razak.

Ia menilai bahwa kehadiran Keadilan Restoratif (Restorative Justice) menjadi solusi yang lebih humanis dan relevan. Konsep ini, menurutnya, dapat menjadi jawaban di tengah kebuntuan penegakan hukum formal. “Pendekatan Restorative Justice hadir sebagai ‘oase’. Ia hadir sebagai sesuatu yang menyejukkan, memberikan harapan baru, dan menjadi tempat untuk memulihkan energi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Kamil juga kembali mengingatkan bahwa esensi hukum harus tetap memanusiakan manusia. “Konsep ini menawarkan jalan untuk kembali pada esensi hukum yang memanusiakan manusia, karena pada dasarnya hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum,” tambahnya.

Dalam sesi seminar, Rektor turut menyoroti perbedaan mendasar antara arbitrase dan mediasi. Jika arbitrase masih menempatkan pihak pada posisi benar atau salah, mediasi dalam pendekatan Restorative Justice justru berfokus pada dialog pemulihan. “Mediator hadir bukan sebagai hakim atau arbiter yang memaksakan keputusan. Mediator adalah fasilitator dialog yang mempertemukan hati dan pikiran para pihak,” jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, Unla dapat menjadi pelopor pemikiran hukum modern yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, seperti musyawarah mufakat. Hal tersebut dinilai sejalan dengan amanat UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang menekankan pentingnya keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. “Tujuannya adalah mencapai win-win solution yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab, bukan karena paksaan,” pungkasnya.

Menitikberatkan pada Restorative Justice

Seminar nasional Unla bekerjasama dengan DSI ini mengangkat tema krusial, yakni “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif Justice di Masyarakat”. Topik ini dipilih untuk meningkatkan wawasan keilmuan masyarakat, khususnya mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum mengenai pentingnya peran mediator dalam sistem hukum modern.

Untuk mengupas tuntas tema tersebut, panitia menghadirkan dua narasumber ahli, yaitu Hakim Tinggi Yustisial Badan Strategi Kebijakan (BSDK) Mahkamah Agung RI, Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb., dan Dekan Fakultas Hukum Unla, Dr. Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H.. Jalannya diskusi dipandu oleh moderator Dr. Baharudin K.S., S.H., M.H. (Dosen FISIP Unla).

Dalam pemaparannya yang bertajuk “Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis pada Hukum Progresif untuk Mewujudkan Keadilan Substantif”, Mardi Candra menyoroti bahwa hukum tidak boleh bersifat kaku dan hanya terpaku pada teks undang-undang semata.

“Hukum progresif adalah pemikiran hukum yang menyatakan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Sehingga hukum harus dinamis dan aparat penegak hukum harus berani membuat terobosan,” ujar Mardi di hadapan para peserta seminar.

Menurutnya, pendekatan formalistik sering kali menjauhkan pencari keadilan dari rasa adil itu sendiri. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan keadilan substantif yang menggunakan hati nurani dan tidak terikat sepenuhnya dengan prosedur formal yang kaku.

Mardi menjelaskan bahwa mediasi memiliki titik singgung yang erat dengan keadilan substantif karena sifatnya yang humanis dan fleksibel. Berbeda dengan jalur litigasi di pengadilan yang seringkali memakan waktu dan biaya, mediasi menawarkan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Dalam mediasi, tujuannya adalah win-win solution atau sama-sama untung. Ini penting untuk menghindari permusuhan berkepanjangan yang sering terjadi jika sengketa diselesaikan lewat putusan hakim yang bersifat menang-kalah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mardi Candra juga membahas penerapan mediasi dalam perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Ia menekankan bahwa dalam pendekatan ini, fokus utamanya adalah pemulihan keadaan, bukan sekadar pembalasan.

“Restorative justice menitikberatkan pada adanya musyawarah dan partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat. Pelaku diarahkan untuk bertanggung jawab, dan pemidanaan harus diposisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir,” tegas Mardi.

Ia menambahkan bahwa ada kesamaan mendasar antara mediasi dan hukum progresif, yakni keberanian untuk melakukan rule breaking atau keluar dari rumusan hukum yang kaku demi mencapai keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.

“Kita harus berani menempatkan manusia sebagai subjek hukum. Hukum harus melayani manusia, jangan sampai manusia justru menjadi budak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu narasumber kedua, Dr. Eni Dasuki Suhardini, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peran mediator sebagai solusi efektif dan humanis dalam penyelesaian sengketa. Ia menjelaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan atau melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang menawarkan pendekatan lebih modern.

Menurut Eni, penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan menawarkan sejumlah keuntungan. Prosesnya dapat berlangsung lebih cepat, efisien, bersifat tertutup, serta memberi peluang bagi para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. “Mediasi sebagai salah satu bentuk APS berjalan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, dengan peran mediator yang netral dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Eni.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) pada perkara pidana. Berbeda dengan mediasi pada umumnya, pendekatan RJ lebih menitikberatkan pada dialog untuk memulihkan hubungan antara tersangka, korban, keluarga, dan lingkungan sosial. Landasan hukum penerapan RJ pun sudah jelas, di antaranya tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara pemateri dan para peserta seminar.

Peresmian Kelas Internasional

Selain seminar dan penandatanganan kerja sama, Unla juga memanfaatkan momentum ini untuk meresmikan program akademik baru, yakni Kelas Internasional Program Doktor Ilmu Hukum. Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol peluncuran resmi program tersebut.

Ketua Pelaksana, Prof. Dr. H. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus langkah strategis dalam memperluas kemitraan akademik dan profesional kampus.

Acara yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen, jajaran pimpinan struktural Unla, perwakilan perguruan tinggi, Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, instansi pemerintah hingga praktisi hukum. Kehadiran beragam peserta tersebut mencerminkan komitmen Unla dalam memperluas jejaring serta memperkuat peran akademisi dalam pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humas Unla)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *