Bertabur Tokoh Penting, Jutek Bongso Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unla

PROGRAM Studi Doktor Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor atas nama Promovendus Jutek Bongso, S.H., M.H., yang berlangsung khidmat di Aula Wisma Buana Kampus Unla, Jl. Karapitan No. 116, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).

Sidang akademik bergengsi ini dipimpin langsung oleh Wakil Rektor II Unla Dr. Hadi Purnomo, S.I.K., M.H., dengan Prof. Dr. Hernawati R.A.S., S.H., M.Si. (Guru Besar Unla) bertindak sebagai Promotor.

Jajaran tim penguji eksternal turut mencuri perhatian publik dengan hadirnya tokoh-tokoh terkemuka di bidang hukum nasional, yakni Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi & Pemasyarakatan, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Guru Besar Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. Nandang Sambas, S.H., M.Hum.

Tak hanya akademisi, acara ini juga dibanjiri tokoh politik dan pejabat daerah. Tampak hadir memberikan dukungan langsung Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M., Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. M.Q. Iswara, serta rombongan jajaran pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Menjamurnya 100+ Organisasi Advokat Ancam Pencari Keadilan

Dalam sidang terbuka tersebut, Jutek Bongso menyodorkan disertasi yang menyoroti isu krusial mengenai dunia advokasi di Tanah Air, khususnya terkait penataan dan masa depan wadah organisasi advokat di Indonesia.

Menjamurnya organisasi advokat di Indonesia yang kini menembus lebih dari 100 wadah profesi dinilai menjadi ancaman serius bagi kualitas perlindungan hukum masyarakat. Fenomena keterbelahan (fragmentasi) ini disoroti secara tajam oleh advokat senior Dr. Jutek Bongso, S.H., M.H., dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Unla, pada Jumat (23/10/2026).

Jutek menegaskan bahwa terpecahnya wadah advokat membuat standar kompetensi pembela hukum menjadi tidak terkontrol, yang pada akhirnya merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Terfragmentasinya organisasi advokat saat ini merugikan pencari keadilan. Banyak organisasi yang baru berdiri langsung memproduksi advokat, lalu advokatnya tidak mengerti apa-apa,” tegas Jutek usai mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji.

Soroti Oknum Advokat dan Pergeseran Nilai Officium Nobile

Selain masalah kompetensi, Jutek menyoroti maraknya oknum yang mengaku advokat namun justru terjerat kasus pidana, termasuk perkara korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini terjadi karena adanya pergeseran nilai pada profesi yang seharusnya bersifat officium nobile (profesi mulia).

Ia mengingatkan fungsi utama advokat sebagai penyeimbang lembaga kepolisian dan kejaksaan untuk mencegah kriminalisasi serta menjamin pembelaan yang setara bagi warga negara.

“Dalam filosofi Yunani kuno, kantong jubah advokat itu di belakang, bukan di depan—artinya uang ditaruh di belakang keadilan. Sekarang justru terbalik, yang terjadi adalah mentalitas wani piro,” sindirnya.

Landasan Hukum dan Solusi ‘Model Hibrida’

Mengacu pada Pasal 32 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, undang-undang secara tegas mengamanatkan pembentukan satu wadah tunggal (single bar). Berdasarkan linimasa hukum (tempus), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang lahir pada 21 Desember 2004 merupakan wadah sah yang telah berulang kali dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai organ negara.

Sebagai kebaruan ilmiah (novelty) dalam disertasinya, Jutek menyodorkan konsep Model Hibrida untuk mengakhiri dualisme dan fragmentasi organisasi advokat.

Konsep ini mengusulkan:

  • Penyatuan Total: Seluruh advokat dan organisasi yang terlanjur diambil sumpahnya sejak terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dilebur masuk kembali ke dalam satu wadah tunggal (single bar).
  • Moratorium Organisasi Baru: Penghentian permanen pendirian organisasi advokat baru di Indonesia.

Melalui pendataan dan penataan ulang dalam Model Hibrida ini, standar kompetensi, pengawasan etik, serta integritas advokat diharapkan dapat dipulihkan demi menjamin perlindungan hukum yang layak bagi masyarakat. (Humas Unla)***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *