Unla HomeUniversitas Langlangbuana
Universitas Langlangbuana
Alamat kontak Unla
 
Penyantun BeaSiswa Unla
djarum
P.T. Djarum (Djarum Bakti Pendidikan)
buana
Yayasan Amal Bhakti Ibu (YABI)
binterbusih
Yayasan Binterbusih
polri
Yayasan Brata Bhakti Polri Pusat
diknas
Dikti Depdiknas cq Kopertis
ybbd
Yayasan Brata Bhakti Polda Jabar
buana
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
buana
Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Kompensasi dan Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM)
BeaSiswa Technological & Professional Skills Development Sector Project (TPSDP)
BeaSiswa Pendidikan
Unla bekerjasama dengan berbagai Instansi baik pemerintah maupun swasta memfasilitasi mahasiswanya untuk memperoleh beasiswa.

Disediakan BeaSiswa Unla dengan total Rp. 1.000.000.000
pada tahun pertama bagi Mahasiswa Baru.

  • Setiap Mahasiswa Baru yang diterima dan melakukan registrasi pada semester pertama dan kedua, berhak mendapatkan BeaSiswa Unla.
  • Untuk semester selanjutnya (semester 3 dan seterusnya) BeaSiswa diberikan oleh para mitra kerja sama Unla dan Instansi Pemerintah serta Instansi Swasta.
  • Pemberian BeaSiswa sesuai dengan Ketentuan dan Syarat yang berlaku.
 
[ klik sub-judul untuk melihat uraian | Tutup semua | Lihat Semua ]
Kriteria dan Persyaratan Umum Penerima BeaSiswa
Umum
  Pada umumnya penerima beasiswa adalah mahasiswa aktif yang mempunyai kriteria sebagai berikut:
  > Memiliki prestasi akademik, atau
  > Memiliki prestasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, atau
  > Kondisi Orang tua/wali kurang mampu, atau
  > Putra/putri Keluarga Polri
  > Mahasiswa asal Timika-Papua

Persyaratan-persyaratan lain harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dari Instansi Penyantun/Sumber BeaSiswa.

Besaran BeaSiswa yang diterima ditentukan oleh Instansi Penyantun/Sumber BeaSiswa.

   
Ketentuan BeaSiswa Unla
 
Universitas Langlangbuana memberikan beasiswa bagi mahasiswa baru reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Beasiswa diberikan untuk satu tahun pertama atau dua semester pertama bagi Mahasiswa Baru Kelas Reguler dengan status Mahasiswa Reguler yang diterima pada Semester Ganjil.
2.
Beasiswa diberikan untuk satu semester pertama bagi Mahasiswa Baru Kelas Reguler dengan status Mahasiswa Reguler yang diterima pada Semester Genap.
3.
Beasiswa diberikan untuk satu semester pertama bagi Mahasiswa Baru Kelas Reguler dengan status Mahasiswa Pindahan atau melanjutkan yang memiliki IPK Konversi minimal 2,75.
4.
Membayar biaya pendidikan untuk semester berjalan minimal 50% pada jadwal cicilan pertama.
5.
Beasiswa diserahkan kepada seluruh Mahasiswa Baru yang memenuhi syarat pada saat yang bersangkutan telah melunasi biaya pendidikan pada semester berjalan.
6.
Beasiswa dapat dilanjutkan/diberikan pada satu semester berikutnya dengan besar/nilai beasiswa sama dengan beasiswa pertama kali yang diterima, dengan syarat:
 
a. Indeks Prestasi semester sebelumnya minimal 2,75 tanpa menyertakan nilai yang diperoleh dari Semester Pendek.
b. Berkelakuan baik.
c. Tidak sedang atau akan mengambil cuti kuliah/akademik
d. Telah mengikuti kegiatan Pasupati
e. Tidak sedang dan akan menerima beasiswa dari pihak lain.
f. Membayar biaya pendidikan untuk semester berjalan minimal 50% pada jadwal cicilan pertama.
7.
Keterangan ayat (6) butir (a), (b), (c), (d) dan (e) dikeluarkan secara kolektif oleh Fakultas dan ditanda tangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan yang disertai laporan bukti pendukungnya.
8.
Pemberian beasiswa dibatasi sampai mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan lulus atau sampai dengan Tahun Akademik 2009/2010, terhitung mulai diterima sebagai mahasiswa Unla.
 
   
Nilai/Besaran BeaSiswa Unla
 
Nilai/besarnya beasiswa pertama kali, ditentukan berdasarkan pada periode/waktu pembayaran biaya pendidikan yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Bagi yang membayar pada tanggal 17 Juli s.d. 16 Agustus 2006 diberikan beasiswa sebesar Rp. 400.000,00 per semester,
2. Bagi yang membayar pada tanggal 22 Agustus s.d. 5 September 2006 diberikan beasiswa sebesar Rp. 300.000,00 per semester,
3. Bagi yang membayar pada tanggal 11 September s.d. 30 September 2006 diberikan beasiswa sebesar Rp. 250.000,00 per semester.
4. Bagi mahasiswa yang terdaftar pada gelombang tambahan atau Semester Genap diberikan beasiswa sebesar Rp. 200.000,00 per semester.
 
   
Pemberhentian dan Pemutusan BeaSiswa
 
1. Mahasiswa penerima beasiswa telah menyelesaikan studinya (lulus).
2. Tidak aktif secara akademik.
3. Meninggal dunia.
4. Mengundurkan diri.
5. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman umum masing-masing sumber beasiswa.
 
   
Kriteria dan Persyaratan Khusus BeaSiswa
Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) & Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
 
1. Kondisi Orang Tua/ Wali Kurang Mampu dengan dasar pertimbangan:
a. Besarnya penghasilan/pendapatan orang tua/ Wali + Rp. 500.000,-/ bulan atau dilihat dari perbandingan penghasilan orang tua dan tanggungan sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga;
b. Pekerjaan orang tua/wali yang secara ekonomis tergolong lemah antara lain berstatus sebagai : PNS/ TNI/ Polri; Pensiunan; Veteran; Buruh; Petani; Nelayan; Pedagang kecil; Status lainnya.
c. Melampirkan Struk Gaji. Bagi yang berwirausaha cukup melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW atau Kelurahan
2. Foto Copy Kartu Keluarga yang terbaru;
3. Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku;
4. Mahasiswa bukan berstatus pegawai atau telah bekerja.
5. Mahasiswa Aktif dengan IP minimal 2,50, Max. sedang menempuh Semester VII;
6. Aktif dalam Kegiatan Kemahasiswaan (Ekstra Kurikuler) yang diprogramkan oleh Perguruan Tinggi;
7. Tidak sedang diusulkan untuk mendapat Beasiswa dan atau tidak sedang menerima Beasiswa dari sumber lain;
8. Berkelakuan baik;
9. Bagi penerima beasiswa PPA periode sebelumnya, diperkenankan mengikuti program perpanjangan beasiswa dengan rekomendasi dari Pimpinan Fakultas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku (prestasi akademik minimal tetap).
10. Telah mengikuti kegiatan Orientasi Perguruan Tinggi (melampirkan photo copy sertifikat orientasi).
11. Bersedia memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Sumber Beasiswa/Pimpinan Universitas/ Pimpinan Fakultas.
12. Keterangan untuk persyaratan no. 5 s.d no. 7 dikeluarkan oleh Fakultas masing-masing dan telah disahkan oleh Pimpinan Fakultas.
13. Sebagai bahan laporan dan evaluasi bagi Ditjen. Dikti, Pimpinan Fakultas berkewajiban menerbitkan perkembangan/ catatan akademik mahasiswa pada 2 semester yang ditempuh setelah menerima beasiswa selama 1 tahun (Januari s.d. Desember) sesuai dengan data akademik terakhir yang diusulkan pada proses awal pengajuan beasiswa.
 
   
Program Kompensasi & Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM)
 
1. Mahasiswa/i yang berasal dari keluarga yang kurang/ tidak mampu secara ekonomi yang diakibatkan oleh kemiskinan, kerusuhan, bencana alam dan faktor penyebab lainnya.
2. Melampirkan permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkutan kepada Rektor, diketahui Dekan/ Pembantu Dekan III.
3. Surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di daerahnya masing-masing.
4. Mahasiswa aktif minimal semester III maksimal semester VII.
5. Tidak sedang diusulkan untuk mendapat beasiswa dan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain.
6. Surat Keterangan Kelakuan Baik.
7. Memenuhi ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas & Pimpinan Fakultas masing-masing.
8. Persyaratan No. 4, 5 & 6 dikeluarkan oleh Fakultas.
9. Evaluasi dan audit secara langsung oleh Tim Audit kepada Kopertis, Pengelola Beasiswa di PT dan penerima beasiswa.
 
   
Technological & Professional Skills Development Sector Project (TPSDP)
 
1. Mahasiswa Program Studi Prioritas dengan Tahun Masuk 2005 (dibuktikan dengan photo copy KTM) dan bukan mahasiswa alih studi, pada:
a. Teknik : Kimia, Sipil, Elektro, Mesin, Informatika/ llmu Komputer, Program studi lain yang merupakan derivat program studi tersebut.
b. Ilmu Dasar : Biologi, Kimia, Matematika, Fisika, Informatika, Komputer, Program studi lain yang merupakan derivat program studi tersebut.
2. Pendapatan orang tua perbulan < Rp. 2.000.000 (dibuktikan dengan slip gaji, surat, keterangan penghasilan dari instansi yang berwenang)
3. Nilai rata-rata Ujian Nasional SMU > 4.5 ( dibuktikan dengan photo copy Ujian Nasional dan photo copy STTB).
4. Melampirkan photo copy Kartu Keluarga yang terbaru (sebagai acuan untuk menentukan daerah asal dan tanggungan orang tua).
5. Tidak sedang menerima atau akan mendapat beasiswa dari sumber lain
6. Mengisi Formulir Pengajuan Beasiswa TPSDP.
7. Mahasiswa yang pernah menjadi juara dalam kompetisi ilmiah dapat. diajukan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan tersebut, walaupun penghasilan orang tua diatas Rp. 2 000.000
8. Telah mengikuti kegiatan Orientasi Perguruan Tinggi ((melampirkan photo copy sertifikat orientasi).
9. Bersedia memenuhi peraturan/ ketentuan yang ditetapkan oleh Pemberi Beasiswa/ Pimpinan Universitas/ Pimpinan Fakultas
10. Sebagai bahan laporan dan evaluasi bagi Ditjen. Dikti, maka Pimpinan Fakultas berkewajiban menerbitkan secara berkala perkembangan/ catatan akademik mahasiswa pada setiap akhir semester yang ditempuh setelah menerima beasiswa sesuai, dengan data akademik terakhir yang diusulkan pada proses awal pengajuan beasiswa.
11. Informasi lebih jelas dapat dilihat pada Kerangka Acuan Program Beasiswa
 
   
Yayasan Brata Bhakti Polri Pusat
 
1. Keluarga Besar Polri:
a. Anggota TA/BA;
b. Putra/Putri Anggota Polri terutama TA/BA; PNS Golongan l/ll dan Purnawirawan/Warakawuri.
2. Indeks Prestasi Kumulatif:
a. Jurusan Sosial 3.20.
b. Jurusan Exact 3.00.
3. Melampirkan photo copy transkrip nilai.
4. Riwayat Hidup singkat Orang Tua Mahasiswa; atau SKEP Pensiun bagi yang sudah Purnawirawan/ Warakawuri.
5. Bagi Mahasiswa Anggota Polri melampirkan photo copy SKEP Pengangkatan.
6. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Fakultas.
7. Surat Keterangan dari Fakultas bahwa yang bersangkutan belum pernah menerima beasiswa dari YBB Polri Pusat, Kapolda/ YBB Polda, Yayasan Kemala Bhayangkari, Supersemar dan atau tidak sedang diusulkan untuk menerima beasiswa dari instansi lain.
8. Telah mengikuti kegiatan Orientasi Perguruan Tinggi (melampirkan photo copy sertifikat orientasi).
9. Bersedia memenuhi peraturan/ ketentuan yang ditetapkan oleh Sumber Beasiswa/ Pimpinan Universitas/ Pimpinan Fakultas.
 
   
Djarum Bakti Pendidikan
 
1. Mahasiswa aktif dan telah menyelesaikan semester IV atau VI.
2. Tidak sedang menerima dan atau diusulkan untuk menerima beasiswa dari pihak lain;
3. Usia Max. 21 tahun dan tidak menikah;
4. Melampirkan transkrip nilai dengan IPK minimal 3,00 (berikut 1 lb foto kopinya);
5. Aktif dan dinamis baik dalam kegiatan belajar, organisasi maupun kegiatan ekstra kurikuler di kampus maupun di luar kampus;
6. Menyerahkan foto kopi sertifikat, piagam penghargaan atau surat keterangan lainnya yang dianggap perlu sebagai bahan referensi tanda keaktifan atau peran aktif dalam kegiatan kemahasiswaan (organisasi, kursus, seminar, dll);
7. Mengajukan permohonan beasiswa yang ditujukan kepada PT. Djarum Jl. Dr. Otten No. 10 Bandung (formulir disediakan oleh PT Djarum);
8. Menyerahkan 2 lembar foto kopi kartu mahasiswa;
9. Bagi penerima beasiswa periode sebelumnya, diperkenankan mengikuti program perpanjangan beasiswa dengan rekomendasi dari Pimpinan Fakultas dan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
10. Telah mengikuti kegiatan Orientasi Perguruan Tinggi;
11. Menyertakan 3 lembar foto berwarna ukuran 4x6 (close up, tampak depan).
 
   
Yayasan Binterbusih (Bina Teruna Indonesia Bumi Cendrawasih)
 
1. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa asal Timika - Papua yang telah direkomendasikan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Papua (LPMP) melalui Yayasan Binterbusih.
2. Dana beasiswa dikelola oleh Yayasan Binterbusih dan diserahkan kepada Pengelola Beasiswa UNLA pada setiap menjelang awal Tahun Akademik/ Awal Semester untuk dibayarkan sesuai dengan kewajiban biaya pendidikan masing-masing penerima beasiswa.
3. Pengelola Beasiswa UNLA akan menyalurkan dana tersebut ke Bagian SPP apabila masing-masing penerima beasiswa telah memenuhi persyaratan administrasi akademik dengan menyerahkan:
a. Kartu Kemajuan Studi,
b. Kartu Rencana Studi dan catatan akademik lain yang telah disahkan oleh Dosen Wali serta Pimpinan Fakultas.
4. Sebagai bahan laporan dan evaluasi bagi Sumber Beasiswa, maka Pimpinan Fakultas berkewajiban menerbitkan secara berkala perkembangan/ catatan akademik mahasiswa pada setiap semester yang ditempuh untuk dapat diteruskan kepada Sumber Beasiswa
 
   
 
[ klik sub-judul untuk melihat uraian | Tutup semua | Lihat Semua ]